Ilustrasi penerima manfaat
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan lembaga amil zakat nasional yang bertugas mengelola zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya secara terpadu. Misi utama Baznas adalah memberdayakan mustahik (penerima zakat) menjadi muzakki (pemberi zakat). Namun, pertanyaan mendasar yang sering muncul adalah, siapakah sebenarnya yang dikategorikan sebagai penerima zakat yang berhak mendapatkan bantuan dari Baznas?
Secara umum, penerima zakat telah diatur dalam Al-Qur'an, yaitu dalam Surah At-Taubah ayat 60. Ayat ini menyebutkan delapan golongan penerima zakat, yang dikenal sebagai *ashnaf*. Kedelapan golongan ini menjadi landasan utama dalam penentuan penerima bantuan oleh lembaga-lembaga seperti Baznas.
Berikut adalah penjabaran dari delapan golongan yang berhak menerima zakat:
Golongan ini merujuk pada individu atau keluarga yang memiliki harta namun sangat sedikit, atau bahkan tidak memiliki harta sama sekali sehingga tidak mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari. Kebutuhan pokok meliputi pangan, sandang, papan, dan kebutuhan dasar lainnya.
Sedikit berbeda dengan fuqara', al-masakin adalah mereka yang memiliki pekerjaan atau harta tetapi pendapatannya tidak mencukupi kebutuhan pokoknya. Mereka mungkin bekerja keras, tetapi hasil yang didapat tidak memadai untuk menopang kehidupan keluarganya. Kriteria ini mencakup mereka yang hidup pas-pasan.
Golongan ini adalah orang-orang yang bertugas mengumpulkan, mencatat, menghitung, dan mendistribusikan zakat. Mereka yang secara profesional bekerja untuk mengelola harta zakat berhak mendapatkan upah dari dana zakat yang dikelolanya. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran operasional pengelolaan zakat.
Golongan ini adalah orang-orang yang baru memeluk Islam dan membutuhkan perhatian serta penguatan iman. Zakat juga diberikan kepada mereka untuk menarik hati mereka agar semakin mantap dalam Islam dan menjadi agen penyebar agama Islam. Terkadang, golongan ini juga mencakup non-Muslim yang memiliki potensi untuk masuk Islam jika diberi bantuan.
Di masa lalu, golongan ini adalah para budak yang ingin menebus kemerdekaannya. Di era modern, konsep ini dapat diinterpretasikan sebagai pembebasan orang-orang yang terjebak dalam sistem perbudakan modern, seperti korban perdagangan manusia atau mereka yang terjerat utang dalam kondisi eksploitatif.
Golongan ini adalah mereka yang memiliki hutang dan tidak mampu membayarnya. Zakat dapat digunakan untuk melunasi hutang mereka, baik hutang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pokok, perbaikan rumah, maupun untuk mendamaikan dua pihak yang berselisih (jika hutang tersebut demi kebaikan umum).
Golongan ini mencakup seluruh kegiatan yang bertujuan untuk menegakkan kalimat Allah. Dalam konteks modern, ini dapat diartikan luas, mulai dari perjuangan membela agama, negara, ilmu pengetahuan yang bermanfaat, hingga kegiatan sosial kemanusiaan yang dilakukan semata-mata karena Allah.
Golongan ini adalah musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan, baik untuk tujuan kebaikan maupun bukan, yang kehabisan bekal di tengah perjalanan. Zakat diberikan untuk membantu mereka kembali ke tempat asalnya atau mencukupi kebutuhan hingga tujuan tercapai.
Baznas, dalam menjalankan fungsinya, mengacu pada prinsip-prinsip syariat dan peraturan yang berlaku. Calon penerima manfaat yang mengajukan permohonan bantuan akan melalui proses verifikasi dan validasi yang cermat. Kriteria yang biasanya diterapkan meliputi:
Baznas terus berupaya menjangkau sebanyak mungkin penerima manfaat yang berhak, memastikan bahwa setiap tetes zakat yang terkumpul tersalurkan dengan tepat sasaran dan memberikan dampak positif yang berkelanjutan. Dengan memahami kategori penerima zakat, kita dapat lebih yakin bahwa bantuan yang kita tunaikan melalui Baznas akan sampai kepada pihak yang membutuhkan.