BAP Paspor Rusak: Panduan Lengkap Prosedur Imigrasi

Pendahuluan: Ketika Dokumen Vital Mengalami Kerusakan

Paspor adalah dokumen perjalanan resmi negara yang memiliki status sangat penting. Ia bukan hanya sekadar identitas, melainkan izin keluar masuk wilayah negara. Oleh karena itu, paspor harus dijaga dalam kondisi prima. Kerusakan sekecil apa pun pada paspor, baik disengaja maupun tidak disengaja, akan memicu prosedur keimigrasian yang ketat dan kompleks, yang dikenal sebagai Berita Acara Pemeriksaan atau disingkat BAP.

Penting untuk Diketahui: BAP Paspor Rusak bukan hanya sekadar penggantian dokumen. Ini adalah proses investigasi yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi untuk memastikan bahwa kerusakan paspor tidak melibatkan unsur kesengajaan, penyalahgunaan, atau tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian. Proses ini bertujuan untuk menjaga integritas data keimigrasian dan keamanan negara.

Artikel ini akan mengupas tuntas setiap lapisan prosedur BAP, mulai dari definisi kerusakan yang diakui Imigrasi, dasar hukum yang mendasarinya, langkah-langkah detail yang harus dilalui pemohon, hingga potensi sanksi denda yang mungkin dikenakan. Pemahaman mendalam ini sangat krusial bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang menghadapi situasi paspor rusak, sehingga dapat mempersiapkan diri secara mental dan administratif.

I. Definisi Hukum Kerusakan Paspor dan Batas Toleransi

Dalam konteks keimigrasian Indonesia, paspor yang rusak diartikan sebagai dokumen perjalanan yang tidak lagi dapat berfungsi sebagaimana mestinya, baik karena kondisi fisiknya yang tidak utuh atau karena data di dalamnya tidak terbaca. Kerusakan ini membuat paspor tidak sah digunakan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Apa Saja yang Termasuk Kerusakan Paspor?

Kerusakan paspor sangat bervariasi. Imigrasi membaginya berdasarkan tingkat keparahan dan dampaknya terhadap keamanan data. Beberapa contoh umum yang pasti membutuhkan proses BAP:

  1. Kerusakan Akibat Air atau Kelembaban (Water Damage): Meliputi paspor yang basah kuyup, tercuci, atau terendam. Hal ini sering menyebabkan halaman menyatu, tinta luntur, atau chip pada paspor elektronik (e-paspor) tidak berfungsi.
  2. Kerusakan Termal (Panas atau Api): Paspor yang terpapar panas ekstrem, seperti terbakar sebagian, hangus, atau terkena setrika. Kerusakan ini dapat mengubah struktur kertas dan polikarbonat.
  3. Kerusakan Mekanis (Sobek, Patah, atau Terlepas): Halaman paspor yang sobek (terutama halaman data), sampul terlepas dari jilid, atau lembaran paspor yang terpisah-pisah.
  4. Kerusakan Data yang Tidak Terbaca: Terutama pada paspor non-elektronik, data pribadi yang buram, foto rusak, atau stempel visa yang terlalu banyak hingga menutupi data vital.
  5. Kerusakan Chip dan Polikarbonat (E-Paspor): Jika chip paspor elektronik tidak dapat dipindai oleh alat pembaca (reader) di Imigrasi atau di bandara internasional, meskipun kondisi fisik luarnya tampak baik.
  6. Modifikasi Tidak Sah: Adanya coretan, tanda tangan, atau gambar tambahan yang dibuat oleh pemilik atau pihak yang tidak berwenang, meskipun kerusakan fisiknya minimal.
Ilustrasi Paspor Rusak

Gambar 1.1: Visualisasi Kerusakan Paspor yang Membutuhkan Prosedur BAP.

Perbedaan Paspor Rusak dan Paspor Hilang

Meskipun keduanya membutuhkan BAP dan dapat dikenai denda, prosedur administrasi awalnya berbeda:

Kedua kondisi ini memerlukan tingkat kehati-hatian yang sama dalam proses BAP karena berpotensi melibatkan sanksi administrasi berupa penundaan penerbitan paspor baru atau denda finansial, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) yang berlaku.

II. Landasan Hukum Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

Prosedur BAP Paspor Rusak memiliki landasan hukum yang kuat dalam sistem perundang-undangan Indonesia, khususnya yang mengatur tentang keimigrasian. Pemahaman terhadap dasar hukum ini penting agar pemohon memahami mengapa proses ini harus dijalani dengan serius dan transparan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun tentang Keimigrasian

Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun Keimigrasian memberikan wewenang penuh kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan. Pasal-pasal yang relevan secara umum mengatur:

  1. Kewenangan Pemeriksaan: Pejabat Imigrasi berhak memeriksa keabsahan dan kondisi fisik dokumen perjalanan. Paspor yang rusak dianggap melanggar ketentuan keabsahan dokumen.
  2. Sanksi Administratif: UU ini memungkinkan penerapan sanksi bagi pemegang paspor yang lalai atau sengaja merusak dokumen, meskipun detail denda dan prosedur BAP lebih lanjut diatur dalam peraturan pelaksana.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham)

Detail prosedur BAP dan besaran denda diatur secara spesifik dalam Permenkumham mengenai Dokumen Perjalanan Republik Indonesia. Permenkumham menetapkan bahwa setiap permohonan penggantian paspor yang rusak, kecuali yang disebabkan oleh keadaan darurat (seperti bencana alam masif yang diakui negara), wajib melalui proses wawancara BAP yang mendalam.

Konteks Denda dan Sanksi

Berdasarkan peraturan pelaksana, sanksi administratif diterapkan berdasarkan hasil BAP:

Tujuan utama dari denda ini bukan untuk menghukum finansial semata, melainkan sebagai upaya preventif untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab WNI terhadap dokumen negara yang dipercayakan kepada mereka.

III. Tahapan Prosedur BAP Paspor Rusak di Kantor Imigrasi

Proses BAP adalah jantung dari pengurusan paspor rusak. Prosedur ini harus dilakukan langsung oleh pemohon di Kantor Imigrasi (Kanim) yang memiliki wilayah hukum tempat tinggal atau Kanim terdekat yang ditunjuk.

Tahap 1: Pengajuan dan Verifikasi Awal

  1. Pendaftaran Online (Opsional): Beberapa Kanim modern memungkinkan pendaftaran permohonan penggantian paspor rusak melalui aplikasi, namun pemohon wajib memilih opsi "Paspor Rusak" atau "Paspor Hilang."
  2. Penyerahan Dokumen: Pemohon datang ke Kanim membawa paspor yang rusak, KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran/Ijazah, dan semua dokumen pendukung lain yang sah.
  3. Pemeriksaan Fisik: Petugas Imigrasi di loket awal akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap tingkat kerusakan paspor. Jika kerusakan minor (seperti tergores sedikit di sampul) mungkin hanya diproses sebagai penggantian biasa; namun, jika data vital terpengaruh, wajib BAP.
  4. Penerbitan Surat Pengantar BAP: Setelah dokumen lengkap dan kerusakan dikategorikan parah, petugas akan mengeluarkan surat pengantar yang menjadwalkan pemohon untuk wawancara BAP dengan Pejabat Imigrasi tingkat penyidik.

Tahap 2: Wawancara BAP (Inti Pemeriksaan)

Wawancara BAP dilakukan oleh Pejabat Imigrasi yang berwenang. Ini bukan sekadar wawancara biasa; ini adalah proses penyidikan ringan untuk mendapatkan keterangan yang sah dan kronologi kejadian di bawah sumpah. Proses ini mencakup beberapa elemen kunci:

A. Kronologi Kejadian yang Terperinci

Petugas akan meminta pemohon menjelaskan secara lisan dan tertulis (melalui formulir) kronologi kerusakan secara detail:

B. Pemeriksaan Integritas Paspor

Paspor yang rusak akan dicocokkan dengan data di sistem. Petugas akan memastikan tidak ada halaman yang dicabut (terutama halaman visa dan halaman pengesahan), dan bahwa foto serta data biometrik yang tersisa masih dapat diidentifikasi.

Ilustrasi Pemeriksaan dan Investigasi BAP

Gambar 2.1: Proses Wawancara BAP dan Analisis Dokumen oleh Pejabat Imigrasi.

C. Pertanyaan Klarifikasi (Siklus Verifikasi)

Pertanyaan yang diajukan dalam BAP seringkali bersifat berulang untuk menguji konsistensi cerita pemohon. Petugas akan berfokus pada motivasi dan tingkat kelalaian. Contoh pertanyaan yang sering muncul:

Jawaban yang tidak konsisten atau mencurigakan dapat memperpanjang proses dan meningkatkan risiko sanksi yang lebih berat.

Tahap 3: Penyusunan dan Penandatanganan BAP

Setelah wawancara selesai, Pejabat Imigrasi akan merumuskan seluruh keterangan menjadi dokumen resmi BAP. Dokumen ini mencantumkan identitas pemohon, kronologi kejadian, hasil pemeriksaan fisik paspor, dan kesimpulan sementara mengenai tingkat kelalaian atau kesengajaan.

Tahap 4: Keputusan dan Pembayaran Denda

Keputusan hasil BAP biasanya ditentukan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat yang ditunjuk, berdasarkan rekomendasi dari penyidik BAP. Keputusan meliputi:

  1. Denda Wajib: Jika dianggap lalai murni, pemohon diwajibkan membayar denda administrasi sesuai tarif yang berlaku.
  2. Lanjut Proses Paspor Baru: Setelah denda dibayar dan bukti pembayaran diserahkan, permohonan paspor baru (penggantian) akan diproses seperti biasa (pengambilan foto biometrik dan wawancara standar).
  3. Penolakan/Penundaan: Jika ditemukan unsur kesengajaan atau indikasi penyalahgunaan, paspor baru dapat ditolak atau ditunda penerbitannya.

Paspor yang rusak (dokumen lama) akan ditahan oleh Imigrasi dan dimusnahkan setelah paspor baru diterbitkan, untuk menghindari potensi penyalahgunaan lebih lanjut.

IV. Analisis Mendalam Kasus Kerusakan: Minor, Mayor, dan Kesengajaan

Tingkat kesulitan dan hasil BAP sangat bergantung pada klasifikasi kerusakan. Pejabat Imigrasi memiliki matrik penilaian yang membantu mereka menentukan apakah kerusakan hanya disebabkan oleh kecelakaan sepele atau merupakan upaya sistematis untuk menghilangkan jejak perjalanan atau data.

A. Kasus Kerusakan Minor (Kelalaian Ringan)

Kerusakan minor seringkali terjadi karena kelalaian sehari-hari yang tidak disadari memiliki dampak serius. Meskipun demikian, BAP tetap diperlukan jika kerusakan mempengaruhi data vital.

B. Kasus Kerusakan Mayor (Kelalaian Berat/Risiko Tinggi)

Kerusakan mayor adalah kondisi di mana paspor sudah tidak berbentuk utuh, data sulit diidentifikasi, atau chip e-paspor mati.

C. Indikasi Kesengajaan atau Penyalahgunaan

Ini adalah kasus paling serius. Jika BAP menyimpulkan adanya unsur kesengajaan atau penyalahgunaan, pemohon menghadapi sanksi berat sesuai UU Keimigrasian.

Indikasi Kesengajaan meliputi:

  1. Pencabutan Halaman: Adanya halaman yang hilang secara terstruktur (misalnya, halaman 10-15 hilang semua).
  2. Penghilangan Data: Upaya sengaja menghapus atau mengubah data pribadi dengan bahan kimia.
  3. Coretan yang Mengandung Ancam: Tambahan coretan atau simbol yang bersifat subversif atau dilarang oleh hukum.
  4. Keterangan yang Kontradiktif: Kronologi yang bertentangan dengan bukti fisik kerusakan yang ada pada paspor.

Dampak: Jika terbukti, paspor baru dapat ditolak penerbitannya hingga 2 tahun. Dalam kasus yang sangat ekstrem dan terindikasi sebagai kejahatan terorganisir (misalnya, terkait sindikat perdagangan orang atau terorisme), kasus dapat dilimpahkan ke aparat penegak hukum yang lain.

V. Persiapan Administratif dan Mental Sebelum Menghadapi BAP

Proses BAP memerlukan kesiapan administrasi yang lengkap dan kesiapan mental untuk menghadapi wawancara yang intensif. Persiapan yang matang dapat mempercepat proses dan meminimalkan risiko penolakan.

A. Dokumen Wajib

Pemohon harus menyiapkan semua dokumen persyaratan penggantian paspor biasa, ditambah dengan bukti kerusakan:

B. Penyusunan Kronologi Tertulis

Sebelum datang, buatlah draf kronologi kejadian secara terperinci. Catat dengan jelas kapan, di mana, dan bagaimana kerusakan itu terjadi. Hafalkan atau pahami betul alur cerita tersebut. Konsistensi adalah kunci utama dalam keberhasilan BAP.

Contoh Kronologi Detail (Kasus Terendam Air):

"Pada hari Sabtu, [Tanggal], sekitar pukul 14.00 WIB, saya sedang membersihkan ransel yang berisi paspor saya. Saya lupa mengeluarkan dompet kecil di saku luar. Ransel tersebut saya rendam dalam ember berisi air sabun selama 15 menit. Ketika saya angkat dan memeriksa saku, saya baru sadar paspor sudah terendam. Paspor sudah basah kuyup, halaman-halamannya mulai menggumpal. Saya langsung mengeringkannya di bawah sinar matahari, namun kerusakan sudah parah dan data biometrik terlihat luntur. Saya tidak menyadari paspor masih ada di dalam ransel."

C. Kesiapan Mental dan Etika Wawancara

Proses BAP membutuhkan kejujuran mutlak. Pejabat Imigrasi dilatih untuk mendeteksi inkonsistensi. Prinsip yang harus dipegang saat wawancara:

  1. Jujur dan Terbuka: Berikan keterangan yang sebenarnya, tanpa dilebih-lebihkan atau dikurangi.
  2. Tenang dan Hormat: Jawab semua pertanyaan dengan tenang dan gunakan bahasa yang sopan. Jangan terprovokasi oleh pertanyaan yang berulang atau mendalam.
  3. Fokus pada Fakta: Jika tidak ingat detail kecil, lebih baik mengatakan "Saya lupa detail pastinya" daripada mengarang cerita.
  4. Konsisten: Pastikan kronologi yang disampaikan lisan sama persis dengan yang Anda tulis di formulir BAP.

Waktu yang dihabiskan dalam proses BAP dapat berkisar antara 30 menit hingga beberapa jam, tergantung kompleksitas kasus dan antrian di Kanim. Pemohon harus siap menunggu lebih lama daripada proses permohonan paspor biasa.

VI. Mitigasi Risiko dan Strategi Pencegahan Kerusakan Paspor

Mengingat rumitnya proses BAP dan potensi denda yang harus ditanggung, pencegahan adalah langkah terbaik. Menjaga paspor sama pentingnya dengan menjaga identitas diri yang lain.

A. Penyimpanan yang Ideal

B. Penanganan Saat Bepergian

Saat dalam perjalanan, risiko kerusakan meningkat. Paspor sering ditaruh sembarangan saat melewati imigrasi bandara atau hotel.

  1. Jangan Dilipat: Paspor tidak boleh dilipat atau dipaksa masuk ke dalam dompet yang terlalu kecil. Ini merusak jilid dan chip.
  2. Hindari Cairan Kimia: Jauhkan paspor dari bahan kimia, parfum, atau disinfektan. Cairan ini dapat melunturkan tinta dan merusak kertas khusus.
  3. Jangan Mencoret atau Menambahkan Apa Pun: Dilarang keras mencoret-coret halaman, menempelkan stiker, atau menambahkan dekorasi pada paspor. Hanya petugas yang berwenang (Imigrasi atau Kedutaan) yang boleh membubuhkan stempel atau tanda tangan.
Ilustrasi Perlindungan Dokumen

Gambar 3.1: Pentingnya Perlindungan dan Penyimpanan Dokumen Resmi.

C. Fotokopi dan Digitalisasi Data

Selalu simpan salinan (fotokopi) halaman data paspor di tempat terpisah. Lebih baik lagi, simpan salinan digital (scan) di cloud atau email yang aman. Jika paspor rusak total atau hilang, salinan ini akan sangat membantu proses verifikasi data oleh Imigrasi dan memperlancar BAP.

VII. Dampak Jangka Panjang dan Hambatan Non-Finansial Akibat Paspor Rusak

Denda finansial hanyalah salah satu konsekuensi dari paspor yang rusak. Ada dampak lain yang lebih signifikan dan dapat menghambat rencana perjalanan atau pekerjaan seseorang.

A. Penundaan Rencana Perjalanan

Proses BAP, penetapan denda, dan pencetakan paspor baru membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Rata-rata, pengurusan paspor rusak memakan waktu 10 hingga 30 hari kerja setelah BAP diselesaikan, jauh lebih lama dari penggantian paspor biasa (3-4 hari kerja).

Penundaan ini berdampak langsung pada:

B. Pengaruh terhadap Kredibilitas Keimigrasian

Meskipun kerusakan paspor dianggap sebagai kelalaian, catatan BAP yang tercatat di sistem Imigrasi (SIMKIM) tetap menjadi bagian dari riwayat keimigrasian pemohon. Jika seseorang berulang kali mengajukan BAP karena paspor rusak atau hilang (misalnya lebih dari dua kali dalam masa berlaku 5 tahun), Pejabat Imigrasi dapat menganggapnya sebagai kebiasaan lalai yang berpotensi ditinjau ulang pada permohonan berikutnya.

C. Tantangan dalam Kasus Paspor Elektronik (E-Paspor)

Kerusakan pada e-paspor seringkali lebih sensitif. Meskipun dokumen terlihat utuh, jika chip biometrik yang menyimpan data penting (termasuk sidik jari dan foto digital) tidak dapat dibaca, paspor tersebut dianggap rusak total.

Proses BAP e-paspor akan melibatkan pertanyaan spesifik mengenai bagaimana kerusakan chip itu bisa terjadi, karena chip dirancang untuk cukup tahan banting. Pemohon harus meyakinkan bahwa kerusakan bukan karena upaya sengaja untuk menghilangkan data biometrik, yang merupakan pelanggaran serius.

VIII. Ketentuan Khusus dan Kasus Pengecualian BAP

Apakah setiap paspor rusak harus melalui BAP? Secara umum, ya. Namun, ada beberapa kondisi tertentu yang diatur secara khusus oleh Imigrasi.

A. Kerusakan Akibat Bencana Alam (Force Majeure)

Jika paspor rusak akibat kejadian di luar kendali manusia (force majeure), seperti banjir bandang, gempa bumi, atau kebakaran massal, Imigrasi dapat memberlakukan prosedur BAP yang lebih ringan atau bahkan membebaskan denda.

Syarat utamanya adalah pemohon harus melampirkan bukti yang tidak terbantahkan mengenai musibah tersebut, seperti:

Dalam kasus ini, BAP tetap dilakukan, namun fokusnya adalah verifikasi bahwa pemohon benar-benar korban, bukan untuk mencari kelalaian individu.

B. Paspor yang Penuh Halaman (Penggantian Normal)

Jika paspor dianggap 'rusak' hanya karena halaman visanya sudah penuh terisi stempel atau visa, ini tidak dianggap sebagai 'kerusakan' dalam konteks BAP, melainkan sebagai penggantian paspor biasa karena habis. Prosedurnya akan mengikuti prosedur penggantian paspor normal tanpa BAP dan tanpa denda.

C. Kasus Rusak di Luar Negeri (KJRI/KBRI)

Jika WNI mengalami kerusakan paspor saat berada di luar negeri, prosedur BAP tetap wajib dilakukan di Perwakilan Republik Indonesia (KBRI atau KJRI) di negara tersebut.

  1. Langkah Awal: Melapor ke Perwakilan RI terdekat.
  2. Proses BAP: Wawancara BAP akan dilakukan oleh Pejabat Imigrasi yang ditempatkan di Perwakilan RI.
  3. Penerbitan SPLP: Jika diperlukan perjalanan darurat ke Indonesia, Perwakilan RI dapat menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai dokumen pengganti sementara.
  4. Paspor Baru: Penggantian paspor baru akan diproses sesuai hasil BAP, seringkali memakan waktu lebih lama karena harus melalui proses otorisasi dan pencetakan di Indonesia.

D. Wawancara BAP Berulang

Dalam situasi tertentu, Pejabat Imigrasi berhak memanggil pemohon untuk wawancara BAP lanjutan jika ditemukan informasi baru yang meragukan atau ada kebutuhan untuk klarifikasi tambahan dari pihak yang berwenang (misalnya dari pihak kepolisian lokal). Pemohon wajib memenuhi panggilan ini.

IX. Aspek Keuangan: Denda dan Biaya Penggantian Paspor Rusak

Memahami struktur biaya dan denda sangat penting agar pemohon dapat mempersiapkan anggaran yang diperlukan.

A. Biaya Penerbitan Paspor Baru

Meskipun paspor lama rusak, pemohon tetap harus membayar biaya normal penerbitan paspor baru (baik paspor biasa 48 halaman maupun e-paspor 48 halaman) sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku saat pengajuan.

B. Besaran Denda Administratif

Denda BAP Paspor Rusak diatur secara terpisah dari biaya penerbitan paspor. Besaran denda ditetapkan oleh Pemerintah melalui peraturan perundangan dan dapat berubah sewaktu-waktu. Secara historis, denda ini terbagi dalam dua kategori utama:

  1. Denda Karena Kelalaian (Rusak Biasa): Dikenakan jika hasil BAP menyimpulkan bahwa kerusakan terjadi karena kelalaian murni, tanpa unsur kesengajaan atau upaya penyalahgunaan. Nominal denda ini ditetapkan dalam jumlah tertentu yang harus dibayarkan ke kas negara.
  2. Denda Karena Kesengajaan/Tujuan Tersembunyi: Jika Imigrasi menemukan indikasi kuat adanya kesengajaan merusak, mengubah, atau menghilangkan paspor untuk tujuan tertentu yang melanggar hukum keimigrasian, sanksi yang dikenakan bisa berupa denda yang jauh lebih besar atau bahkan penolakan permanen/penundaan penerbitan paspor (sanksi non-finansial).

C. Mekanisme Pembayaran Denda

Pembayaran denda harus dilakukan setelah hasil BAP disahkan dan keputusan penetapan denda dikeluarkan oleh Kanim. Pembayaran biasanya dilakukan melalui bank persepsi atau kanal pembayaran PNBP lainnya yang ditunjuk negara. Bukti pembayaran harus diserahkan kembali ke Kanim sebagai syarat mutlak untuk melanjutkan ke tahap proses foto biometrik dan pencetakan paspor baru.

Penting untuk diingat bahwa proses BAP dan penetapan denda adalah prasyarat. Kegagalan membayar denda akan otomatis membatalkan seluruh proses permohonan paspor baru.

X. Kesimpulan dan Peringatan Kritis

Pengurusan paspor rusak melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah prosedur wajib yang tidak dapat dihindari. Proses ini menuntut kejujuran, kelengkapan dokumen, dan kesiapan mental yang tinggi dari pemohon. Prosedur ini merupakan instrumen negara untuk menjamin bahwa dokumen perjalanan tetap memiliki integritas tinggi dan tidak disalahgunakan.

Kerusakan pada paspor, sekecil apapun dampaknya pada data vital, akan memicu serangkaian investigasi yang memakan waktu dan biaya. Oleh karena itu, edukasi mengenai cara menjaga paspor dan memahami konsekuensi dari kelalaian adalah tanggung jawab setiap WNI.

Peringatan Kritis Terakhir: Jangan pernah mencoba memperbaiki sendiri paspor yang rusak dengan lem, selotip, atau tip-ex. Upaya perbaikan yang tidak sah justru dianggap sebagai modifikasi dokumen dan dapat memperberat hasil BAP, berpotensi memicu sanksi yang lebih berat karena dianggap mencoba menghilangkan bukti kerusakan asli.

Jika paspor Anda rusak, langkah terbaik adalah segera melapor ke Kantor Imigrasi terdekat, jujur tentang kronologi kejadian, dan siapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk menjalani proses BAP dengan lancar.

🏠 Homepage