Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi massa Islam terbesar memiliki perhatian besar terhadap aspek zakat, baik dalam pemahaman, pengelolaan, maupun penyalurannya. Memahami zakat NU bukan hanya sekadar mengetahui kewajiban, tetapi juga bagaimana organisasi ini turut serta dalam memberdayakan masyarakat melalui optimalisasi zakat.
Apa itu Zakat?
Secara etimologis, zakat berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti berkah, tumbuh, dan membersihkan. Dalam istilah syar'i, zakat adalah mengeluarkan sebagian harta tertentu yang telah mencapai nisab (batas minimum) dan haul (satu tahun), yang wajib diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Zakat berfungsi untuk membersihkan harta dan jiwa muzakki (orang yang berzakat), serta membantu meringankan beban kaum dhuafa (penerima zakat).
Peran Nahdlatul Ulama (NU) dalam Zakat
NU, sebagai organisasi yang berlandaskan pada ajaran Ahlussunnah wal Jama'ah, senantiasa mendorong anggotanya untuk menunaikan zakat sesuai dengan syariat Islam. Melalui berbagai lembaga dan sayap organisasinya, NU aktif dalam:
Edukasi dan Sosialisasi: Memberikan pemahaman yang benar mengenai kewajiban zakat, jenis-jenis harta yang wajib dizakati, perhitungan nisab dan haul, serta mustahik (penerima zakat) yang berhak.
Pengelolaan Zakat: Mendorong pembentukan dan penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat ranting, cabang, hingga wilayah, serta mendukung Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan lembaga amil zakat (LAZ) lainnya yang terafiliasi.
Penyaluran Zakat yang Tepat Sasaran: Memastikan bahwa zakat yang terkumpul disalurkan kepada mustahik yang benar-benar membutuhkan, baik untuk kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, maupun pemberdayaan ekonomi.
Pengembangan Program Zakat Inovatif: Mengembangkan program-program zakat yang tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga produktif, sehingga dapat menciptakan kemandirian ekonomi bagi para penerima zakat.
Jenis-Jenis Harta yang Wajib Dizakati
Secara umum, ada beberapa kategori harta yang wajib dizakati:
Zakat Fitrah: Zakat yang wajib dikeluarkan setiap bulan Ramadan menjelang Idul Fitri, berupa makanan pokok senilai 1 sha' (sekitar 2.5 - 3 kg) atau senilai harganya.
Zakat Mal: Zakat yang dikeluarkan dari harta benda, meliputi:
Emas dan Perak: Nisab emas adalah 85 gram, perak 595 gram, dengan kadar zakat 2.5%.
Harta Perniagaan: Harta yang diperuntukkan untuk perdagangan, dengan nisab dan kadar zakat yang sama seperti emas.
Hewan Ternak: Seperti unta, sapi, dan kambing, dengan ketentuan nisab dan jumlah yang telah ditetapkan dalam syariat.
Hasil Pertanian dan Buah-buahan: Terutama yang menjadi makanan pokok, seperti beras, gandum, kurma, dengan nisab 5 wasaq (sekitar 653 kg) dan kadar zakat 5-10% tergantung cara pengairannya.
Harta Simpanan (Nisab Lainnya): Termasuk uang tunai, tabungan, deposito, saham, dan aset investasi lainnya yang telah mencapai nisab tertentu (biasanya disamakan dengan nisab emas) dan telah dimiliki selama satu tahun.
Mustahik Zakat
Berdasarkan Al-Qur'an (Surat At-Taubah ayat 60), ada delapan golongan yang berhak menerima zakat:
Faqir: Orang yang sangat kekurangan.
Miskin: Orang yang berkekurangan namun masih memiliki sedikit harta.
Amil: Orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
Muallaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan pendekatan.
Riqab: Budak yang ingin memerdekakan diri.
Gharim: Orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
Sabilillah: Pejuang di jalan Allah (dalam arti luas, termasuk dakwah dan pembangunan umat).
Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
Mari tunaikan zakat Anda melalui lembaga terpercaya yang berafiliasi dengan NU.
Menunaikan zakat adalah bentuk kepedulian sosial dan ibadah yang mendatangkan banyak manfaat, baik bagi individu maupun masyarakat. Dengan zakat, harta menjadi bersih, rezeki bertambah berkah, dan kesenjangan sosial dapat berkurang. NU terus berupaya menjadi garda terdepan dalam mengoptimalkan peran zakat untuk kemaslahatan umat.