Ilustrasi Zakat Fitrah dalam bentuk Uang
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah memiliki tujuan mulia untuk menyucikan diri dari perbuatan sia-sia dan ucapan yang tidak baik selama sebulan penuh berpuasa, serta untuk memberikan santunan kepada fakir miskin agar mereka dapat turut merasakan kebahagiaan Idul Fitri.
Secara tradisional, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma, sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat. Namun, seiring perkembangan zaman dan kemudahan yang ditawarkan, zakat fitrah dalam bentuk uang kini semakin populer dan diterima secara luas oleh para ulama maupun lembaga zakat.
Peralihan ke zakat fitrah dalam bentuk uang ini didasari oleh beberapa alasan praktis:
Menghitung zakat fitrah dalam bentuk uang relatif mudah. Prinsip dasarnya adalah mengkonversikan takaran zakat fitrah (umumnya satu sha') menjadi nilai rupiah. Takaran satu sha' ini setara dengan kurang lebih 2,5 kilogram (kg) hingga 3 kilogram (kg) bahan makanan pokok.
Berikut langkah-langkahnya:
Contoh Perhitungan:
Misalkan harga beras di daerah Anda adalah Rp 12.000 per kilogram. Dan Anda akan menunaikan zakat fitrah untuk diri sendiri dan 3 anggota keluarga lainnya (total 4 jiwa).
Jadi, Anda perlu mengeluarkan zakat fitrah sebesar Rp 120.000 untuk keluarga Anda.
Penting untuk diketahui bahwa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai takaran pasti zakat fitrah dan cara mengkonversinya menjadi uang. Namun, mayoritas lembaga zakat dan organisasi Islam di Indonesia umumnya menetapkan berdasarkan harga makanan pokok dengan takaran 2,5 kg atau 3 kg.
Beberapa lembaga zakat seperti BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) biasanya akan merilis imbauan resmi mengenai besaran zakat fitrah yang direkomendasikan setiap tahunnya. Besaran ini biasanya mempertimbangkan harga rata-rata beras atau bahan pangan pokok lainnya di seluruh Indonesia, serta memperhatikan pendapat yang paling memudahkan umat.
Waktu utama menunaikan zakat fitrah adalah sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Namun, sebagian ulama membolehkan menunda penunaiannya hingga setelah Shalat Idul Fitri, meskipun hal ini kurang utama. Sangat disarankan untuk menunaikannya lebih awal agar zakat tersebut dapat segera didistribusikan dan dimanfaatkan oleh para mustahik sebelum hari raya.
Dengan memahami cara menghitung zakat fitrah dalam bentuk uang, diharapkan ibadah Anda lebih mudah dilaksanakan dan pahalanya lebih sempurna. Jangan lupa untuk selalu berniat karena Allah SWT dan menunaikannya dengan ikhlas.