Ikon Zakat Zakat

Badan Amil Zakat Nasional Dibentuk Oleh

Pertanyaan mengenai siapa yang membentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan hal mendasar untuk memahami landasan hukum dan organisasinya di Indonesia. BAZNAS, sebagai lembaga pemerintah nonstruktural, memiliki peran sentral dalam mengelola zakat secara nasional, mulai dari pengumpulan, pendistribusian, hingga pendayagunaannya untuk kesejahteraan umat. Pembentukan BAZNAS didasarkan pada kerangka hukum yang jelas, mencerminkan komitmen negara dalam memastikan pengelolaan zakat yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Secara spesifik, Badan Amil Zakat Nasional dibentuk oleh Undang-Undang (UU). Ini adalah fondasi utama yang memberikan legitimasi dan mengatur seluruh operasional lembaga ini. Undang-undang yang menjadi payung hukum BAZNAS adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang ini menggantikan undang-undang sebelumnya, yaitu UU Nomor 38 Tahun 1999, dan memperkuat kedudukan serta kewenangan BAZNAS dalam mengelola zakat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peran Undang-Undang dalam Pembentukan BAZNAS

Pembentukan BAZNAS melalui undang-undang menandakan bahwa lembaga ini bukanlah sekadar organisasi swasta atau perkumpulan biasa. Keberadaannya diakui dan diatur oleh negara, dengan tujuan untuk mewujudkan pengelolaan zakat yang lebih profesional, efektif, dan efisien. Dengan adanya undang-undang, BAZNAS memiliki landasan hukum yang kuat untuk melaksanakan tugas-tugasnya, termasuk dalam:

Pasal-pasal dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 secara gamblang menjelaskan bagaimana BAZNAS dibentuk. UU ini menegaskan bahwa BAZNAS adalah lembaga yang bersifat mandiri, independen, dan bebas dari pengaruh politik serta kekuasaan manapun. Struktur dan tugas BAZNAS dijelaskan secara rinci, termasuk komposisi pimpinan, kewenangan, serta mekanisme kerjanya.

BAZNAS Sebagai Lembaga Negara

Sebagai lembaga yang dibentuk oleh undang-undang, BAZNAS memiliki status sebagai lembaga pemerintah nonstruktural. Ini berarti BAZNAS bukanlah bagian dari kementerian atau lembaga pemerintah yang ada di bawah eksekutif, namun kegiatannya tetap berada di bawah koordinasi dan pengawasan pemerintah. Pembentukan ini bertujuan agar pengelolaan zakat dapat berjalan secara profesional dan terlepas dari kepentingan-kepentingan politik yang sempit, namun tetap berorientasi pada pelayanan publik dan kemaslahatan umat.

Pendirian BAZNAS oleh undang-undang juga memberikan kepercayaan lebih besar kepada masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi. Transparansi dan akuntabilitas yang menjadi amanat undang-undang memastikan bahwa setiap rupiah zakat yang terkumpul akan dikelola dengan baik dan disalurkan kepada mustahik (penerima zakat) yang berhak. Hal ini krusial untuk membangun integritas dan kepercayaan publik, yang merupakan aset terpenting bagi sebuah lembaga pengelola zakat.

Kesimpulan

Jadi, jawaban atas pertanyaan Badan Amil Zakat Nasional dibentuk oleh adalah Undang-Undang Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pembentukan ini menegaskan posisi BAZNAS sebagai lembaga resmi negara yang bertugas mengelola zakat secara nasional. Dengan landasan hukum yang kuat, BAZNAS diharapkan dapat menjalankan fungsinya secara optimal untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang amanah, profesional, dan transparan.

🏠 Homepage